Warga Toraja Sudah Bisa Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat Online

Warga Toraja Sudah Bisa Aktivasi NIK Jadi NPWP Lewat Online



Tana Toraja

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo yang juga membawahi Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara meminta kepada warga untuk segera melakukan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP). Aktivasi data sudah bisa dilakukan sendiri secara online.

“Di Toraja kita sudah mulai untuk menjadikan NIK berfungsi sebagai NPWP. Beberapa warga juga sudah mengaktivasi NIK-nya,” kata Kepala KPP Pratama Palopo, Khris Rolant kepada detikSulsel, Selasa (7/3/2023).

Khris mengungkapkan, penetapan NIK menjadi NPWP ditetapkan sejak (14/11/2022) lalu. Integrasi NIK dengan NPWP ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Menurut Khris, adanya aturan tersebut untuk memberikan kesetaraan dan mewujudkan administrasi perpajakan efektif serta efisien. Sehingga dia mengimbau instansi wajib pajak diwajibkan untuk menaati aturan sesuai kebijakan yang berlaku.

“Seluruh wajib pajak yang ada di Tana Toraja misalnya perusahaan, instansi yang punya pegawai banyak, maka dia bisa mendorong seluruh pegawainya untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kemudian melaporkan SPT tahunan” ungkapnya.

Khris menambahkan, NIK dan NPWP di tahun 2023 masih bisa digunakan bersama-sama. Namun per 1 Januari 2024 kata dia, NPWP akan dihapuskan.

“Maka dari itu segera melakukan aktivasi NIK jadi NPWP. Itu bisa dilakukan di smartphone,” ucapnya.

Berikut cara mudah aktivasi NIK jadi NPWP:

  1. Buka situs dan pilih menu “Login” dan masukkan NPWP dan password yang dimiliki, serta kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik “Login”.
  2. Setelah berhasil login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Klik “Ubah Profil” setiap selesai mengisi data.
  3. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik “Cek”.
  4. Jika setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, maka status validitas berubah menjadi “Valid”.
  5. Langkah terakhir, klik “Ubah Profil” dan ikuti instruksi selanjutnya.

Simak Video “Belasan Nakes di Tana Toraja Lulus PPPK, Tiba-tiba Dianulir
[Gambas:Video 20detik]
(ata/hsr)


Sumber: https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6605600/warga-toraja-sudah-bisa-aktivasi-nik-jadi-npwp-lewat-online

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID