SAMPIT, Sampit – Suprihatin alias Gufri (47) dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Rabu 22 Juni 2022.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjual narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata hakim.
Hakim juga menetapkan barang bukti sabu seberat 4,33 gram dan celana pendek warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu 1 buah ponsel dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp600 ribu dirampas untuk negara.
Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa I Made Gunadi usai dengar amar putusan hakim. “Terdakwa menyatakan menerima yang mulia,” kata Agung Adisetiyono, penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) denda Rp 1,5 miliar subsider 4 bulan penjara.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama jaksa.
Dalam kasus ini terungkap kalau terdakwa diamankan pada Jumat, 11 Maret 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di kediamannya Jalan Tjilik Riwut Km 61 RT 9 RW 4, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267814-warga-cempaka-hulu-jadi-pengedar-sabu-divonis-7-tahun-penjara