BORNEONEWS, Sampit – Zainuddin alias Udin (43) warga Banjarmasin, pemain kayu ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur, dijatuhi hukuman selama 16 bulan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim sepakat dengan pasal sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum, selain itu terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Menanggapi putusan itu terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan penuntut umum. Meski sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 18 bulan penjara dsn denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu kayu jenis Ulin sebanyak 198 keping atau 3,1140 meter kubik dengan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 81 keping, 7x10x200 cm sebanyak 114 potong, dan 2x20x200 cm sebanyak 3 potong dan mobil pikap Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8657 PV yang jadi barang bukti dirampas untuk negara karena dianggap memiliki nilai ekonomis.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.