WANSUS Kadisdukcapil DKI Blak-Blakan 194 Ribu NIK Dihapus

WANSUS Kadisdukcapil DKI Blak-Blakan 194 Ribu NIK Dihapus

Jakarta, IDN Times – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang sudah tidak tinggal lagi di Jakarta.

Jumlahnya pun gak main-main ada sekitar 194.777 NIK KTP yang dinonaktifkan, namun jumlah ini bisa saja berkurang atau bertambah berdasarkan laporan dari masyarakat juga.

Penghapusan NIK bisa memunculkan beragam masalah apalagi dilakukan jelang Pemilu, terlebih berembus kabar penonaktifan KTP akan dilakukan Juni 2023 mendatang. Benarkah demikian?

IDN Times menemui Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin di kantornya yang berada di Petamburan, Jakarta Barat belum lama ini. Yuk simak wawancara khusus dengan Kepala Disdukcapil DKI Jakarta.

1. Belakangan ini di media sosial sedang heboh tentang rencana penghapusan NIK bagi warga DKI Jakarta yang domisili di luar daerah mulai Juni 2023, benarkah demikian?

Penonaktifan NIK baru dalam fase pendataan dan sosialisasi. Pelaksanaannya dilakukan pada Maret 2024. Hal ini berdasarkan hasil koordinasi rapat dari Komisi A DPRD dan KPUD Provinsi DKI Jakarta. Jika nantinya mereka tidak melakukan pemindahan (sampai Maret 2024) maka kita akan melakukan menonaktifkan sementara.

Ini perlu dipahami ya karena banyak yang berpikir penonaktifan akan mematikan data NIK karena NIK ini berlaku di mana saja dan hak seseorang dan NIK tidak akan pernah berubah, jadi penonaktifannya sementara. Saat mereka memindahkan sesuai dengan domisili mereka maka akan diaktifkan kembali.

Jadi NIK tidak dimatikan seperti misalkan jika meninggal maka dimatikan total, meski demikian penonaktifan NIK ini akan berdampak saat melakukan transaksi yang menggunakan dokumen kependudukan misalkan perbankan, membayar BPJS dan lain sebagainya.

2. Sejak kapan penonaktifan NIK KTP warga DKI Jakarta yang sudah tinggal luar Jakarta ini dilakukan? Berapa data NIK yang nanti akan dinonaktifkan?

Ilustrasi pembuatan KTP elektronik bagi pelajar. ANTARA FOTO/Feny Selly

Penonaktifan (NIK) warga yang sudah tinggal di Jakarta ini sebenarnya sudah dilakukan sejak 2011 dilakukan sepanjang tiga tahun atau sampai 2014 sampai. Berdasarkan data kami saat itu ada 1,2 juta NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta dinonaktifkan. Jadi saat ada usulan dari masyarakat, kita langsung nonaktifkan. Jadi saat ada pengajuan, data-datanya lengkap, ada tandatangan pak Lurah, kita langsung melakukan penonaktifan.

Tapi sejak saat SIAK terpusat oleh Kemendagri maka Kemendagri yang menonaktifkan sehingga kita sosialisasikan dan edukasi ke masyarakat.

Saat ini kita usulkan 194.777 NIK pendataan dari 2019 sampai 2021 ini data acuan untuk usulan penonaktifan. Data ini berasal dari hasil coklit pak RT/RW pada saat melakukan program vaksinasi di tahun lalu. Dan perlu di lakukan verifikasi, untuk itu waktu yang dimiliki cukup panjang untuk melakukan sosialisasi agar kita bisa mendapatkan data yang akurat.




Sumber: https://www.idntimes.com/news/indonesia/dini-suciatiningrum/wansus-kadisdukcapil-dki-blak-blakan-194-ribu-nik-warga-dimusnahkan

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID