SAMPIT – Kepala Pengadilan Agama Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kastalani melalui Panitera Muda Hukum Muhammad Basir mengatakan 85 persen perkara perceraian di wilayah yang pihaknya tangani diajukan penggugat perempuan. Dimana cerai gugat mendominasi dibandingkan cerai talak.
“Cerai gugat sampai sekarang masih mendominasi. Dari perkara yang ada, 85 persennya itu yang mengajukan istri,” katanya, Rabu 27 Juli 2022.
Disebutnya, dari perkara yang diterima oleh pihaknya dari Januari sampai 26 Juli 2022 yaitu 559 gugatan, yang didominasi oleh cerai gugat yaitu 85 persen, sisanya cerai talak yang diajukan oleh suami. Dari jumlah perkara yang masuk itu 481 telah diputuskan, tersisa 78 perkara.
“Dari jumlah itu, 97 persen dikabulkan, selebihnya dicabut ada juga yang ditolak,” sebutnya.
Sebagian besar usia yang mengajukan gugatan itu umur 30-40 tahun. Kebanyakan kasus perceraian ini adalah mereka yang usia pernikahan lebih dari 10 tahun. Sementara penyebab utama didominasi oleh faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus atau cekcok, kedua karena permasalahan ekonomi dan ditinggal kabur.
“Di Kotim juga banyak istri yang ditinggal kabur atau ghaib. Dibilang begitu, karena istri tidak tahu ditinggal kemana dan tidak ada kabar dari suaminya. Di Kotim banyak, karena daerah kita ini banyak perantau, apalagi kalau laki-laki menikah itu tidak perlu wali beda sama perempuan. Bahkan ada yang perempuan menikah tidak mengetahui seluk beluk suami,” terangnya.
Pihaknya juga memprediksi perkara gugatan perceraian di wilayah ini lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang tercatat sebanyak 1000 perkara. Sementara sekarang sudah mencapai 599 perkara.
“Kami selalu melakukan mediasi agar pasangan membatalkan gugatannya. Tapi sudah maunya bercerai sehingga mediasi tidak membuahkan hasil,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/07/27/waduh-85-persen-penggugat-perceraian-di-kotim-adalah-istri