Sampit (ANTARA) – Wakil Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Irawati mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah akan menerapkan sanksi lebih tegas bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Ada sanksi yang akan dipertegas bagi yang membuang sampah sembarangan. Ini akan saya sampaikan kepada Pak Bupati,” kata Irawati di Sampit, Selasa.
Irawati didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Machmoer, Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat Setiadi dan pejabat lainnya meninjau tumpukan sampah yang dibuang warga di Jalan Pelita Barat.
Sehari sebelumnya, dua warga mengamuk dan menghamburkan tumpukan sampah ke jalan. Mereka tidak terima tanah mereka dijadikan tempat pembuangan sampah.
Pemerintah daerah kemudian membersihkan sampah yang berserakan tersebut. Irawati bersama pejabat lainnya pun datang untuk meninjau langsung ke lokasi.
Irawati menyayangkan tindakan sebagian warga yang membuang sampah sembarangan, termasuk di lokasi itu. Padahal pemerintah sudah menyediakan depo sampah yang jaraknya hanya sekitar dua kilometer dari tempat tersebut.
Warga sering tidak mengindahkan karena selama ini sanksi yang diberikan hanya berupa teguran. Masyarakat diingatkan bahwa Kotawaringin Timur sudah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan sampah, termasuk sanksi denda bagi siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Selain sampah rumah tangga, dia juga menyaksikan sendiri ada sampah industri dan peternakan ayam yang dibuang warga sehingga menimbulkan bau menyengat. Pemerintah daerah akan tegas terhadap orang yang tetap ngotot membuang sampah sembarangan.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/572201/wabup-kotim-isyaratkan-sanksi-lebih-tegas-bagi-pembuang-sampah-sembarangan
Related
Related Posts
-
SOLOPOS.COM – Ilustrasi Kartu NPWP yang harus dimiliki olh Wajib Pajak (Ilustrasi Indonesia.go.id) Solopos.com, SOLO — Anda orang pribadi maupun badan usaha yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tenang, cek dulu syarat membuatnya. Tahukah Anda? NPWP merupakan salah satu dokumen penting terkait perpajakan. Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan, klc2.kemenkeu.go.id, Rabu (27/7/2022), NPWP merupakan …
-
SAMPIT – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penyembelihan kurban dengan tujuan berbagi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga warga sekitar instansi tersebut. “Setiap tahun kami gelar. Dengan ini kami dapat berbagi baik dengan ASN kita maupun warga sekitar,” kata Kepala BKAD Kotim Poraktina melalui ketua pelaksana kurban BKAD …
-
SAMPIT, Sampit – Fahrul (26) mengaku sabu yang diamankan darinya itu dibantah sebagai miliknya, sabu tersebut menerutnya milik Sayuti. Sayuti menitipkan sabu kepadanya dan mendatanginya ke kebun sawit hanya untuk menyerahkan paketan barang haram tersebut. Kemudian sabu itu diminta kepada tersangka untuk menjualnya. “Saya diminta untuk menjual sabu tersebut,” kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap …
-
Awas! Kotim Masih Berpotensi Dilanda Angin Kencang 30 Maret 2022 – 01:41 WIB Musuhanaya mengingatkan agar masyarakat jangan abai saat terjadi angin kencang. Ia mencontohkan fenomena cuaca yang terjadi Minggu, 27 Maret 2022 lalu, angin kencang merobohkan banyak pohon. Bahkan menimpa bangunan di sekitar kawasan publik. Sampit Diselimuti Kabut saat Pagi Hari Baca berita selengkapnya …
-
INTIMNEWS.COM, SAMPIT – Lembaga Adat Dayak atau Organisasi Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disebut oleh Ketua DPRD setempat, Dra Rinie memiliki peran yang strategis karena sejalan dengan pemerintah dalam membina masyarakat. Bukan hanya itu, politikus asal PDI Perjuangan itu juga mengungkapkan bahwa lembaga adat atau organisasi dayak lainnya memiliki peran untuk mempertahankan adat sitiadat …