SAMPIT, Sampit – Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur Handoyo J Wibowo menegaskan agar pengusaha angkutan di Kabupaten Kotawaringin Timur diminta agar tidak menggunakan kendaraan berpelat luar daerah.
Sehingga bisa berkontribusi salah satunya terhadap pembayaran pajak kendaraan, karena mereka dalam beroperasi tentunya menggunakan fasilitas daerah.
“Kita berharap bisa menggunakan pelat KH, karena saya lihat masih banyak kendaraan plat luar, seperti angkutan CPO, serta material lainnya,” tegas Handoyo, Jumat, 29 April 2022.
Melihat kondisi demikian kata Handoyo kesadaran pengusaha angkutan itu dinilai rendah, padahal terjadinya kerusakan jalan itu dengan cepat akibat kendaraan mereka tersebut.
Handoyo menegaskan agar kendaraan semacam ini bisa ditertibkan, karena tidak memberikan manfaat terhadap keberadaannya kepada daerah.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/262347-usaha-angkutan-jangan-gunakan-pelat-luar-daerah