JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp 3,1 juta. Angka itu naik 5,96 persen dibandingkan pada 2022 sebesar Rp 2.938.564.
”UMP Provinsi Riau sebesar Rp 3,1 juta lebih ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11). Melibatkan Apindo, serikat pekerja, BPJS Ketenagkerjaan, BPS, serta Pemprov Riau,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Imron Rosyadi seperti dilansir dari Antara di Pekanbaru.
Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau pada 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 sebesar itu, menurut dia, pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.
”Nanti kita buatkan SK, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur Riau,” ujar Imron Rosyadi.
Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau 2023 sudah dikeluarkan, pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten/kota dan perusahaan agar UMP itu bisa direalisasikan mulai awal 2023.
Karena itu, dia berharap kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama tersebut.
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Antara
Sumber: https://www.jawapos.com/jpg-today/17/11/2022/ump-riau-2023-nik-596-persen-jadi-rp-31-juta/