TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – UMP Kalteng 2022, ditetapkan berdasarkan ketentuan Gubernur dengan Penyesuaian didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah, demikian juga UMK 2022 atau upah minimum kota/kabupaten..
Upah minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tahun 2022 saat ini ditetapkan Rp Rp 2.922.516.
Nominal tersebut melalui mekanisme Penyesuaian UMP yang didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta pertumbuhan ekonomi daerah.
Serta berdasarkan perhitungan penyesuaian nilai UMP oleh Dewan Pengupahan Provinsi yang direkomendasikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng.
Baca juga: UMP Kalteng 2022, Apindo Kalteng Dukung Kenaikan Upah yang Ditetapkan Pemprov
Baca juga: Tak Puas Kenaikan UMP Kalteng 2022 Hanya Rp 19.372, Ini Catatan yang Diberikan SBSI ke Gubernur
Baca juga: KPU Kalteng Buka Pelayanan Full Time, Siap Suskeskan Tahapan Hingga Pelaksanaan Pemilu 2024
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
“UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah No. 188.44/442/2021,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, rincian upah minimum Kabupaten dan Kota atau UMK 2022 sebagai berikut,
Kota Palangkaraya Rp 2.972.541,60
Kabupaten Kotawaringin Barat Rp 3.077.218
Kabupaten Kotawaringin Timur Rp 3.014.732,66.
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2022/06/22/ump-kalteng-2022-mengacu-ketentuan-gubernur-disesuaikan-kondisi-ekonomi-sebesar-rp-2922516