“Ini usulan. Kita hanya merekomendasikan ke bupati, kemudian dilanjutkan ke gubernur. Nanti tanggal 7 Desember akan keluar keputusan gubernur,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur, Muhammad Fuad Sidiq di Sampit, Kamis.
Hal itu disampaikannya usai rapat Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur tahun 2022 dalam rangka penyusunan usulan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023. Rapat dihadiri anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari kalangan pengusaha serta instansi terkait.
Rapat membahas usulan kenaikan UMK Kotawaringin Timur 2023 yang penghitungannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022.
Hasil pembahasan, diusulkan kenaikan sebesar 8,33 persen dengan nilai Rp251.127,23 sehingga usulan penetapan UMK 2023 yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan adalah sebesar Rp3.265.848,89.
Keputusan itu diambil berdasarkan kesepakatan sebagian besar anggota Dewan Pengupahan yang hadir. Hanya pengurus Apindo yang tidak sependapat dan memutuskan tidak ikut menandatangani berita acara kesepakatan pengusulan UMK 2023 tersebut.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/608515/umk-kotim-2023-diusulkan-rp32-juta