BANGKAPOS.COM, BANGKA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat, menemukan ada tujuh orang warga binaan pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, belum terdaftar di Daftar Pemilihan Sementara (DPS).
Hal tersebut disampaikan saat rapat kerja teknis pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih dengan tema persiapan rekapitulasi dan penetapan, di Gedung KWP Hotel dan Resto Muntok, Senin (8/5/2023) kemarin.
Dalam kegiatan itu dihadiri, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bangka Barat, KPU Bangka Barat, Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Rutan Kelas IIB Mentok, Cabdin Wilayah IV Provinsi Babel dan Kementrian Agama Mentok.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio Febri Fahlvi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk persiapan menghadapi rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat kecamatan.
“DPSHP akan dilaksanakan pada Selasa- Rabu (9-10 Mei 2023). Sedangkan Rekapitulasi tingkat kabupaten, pasa Kamis-Jumat (11-12 Mei 2023),” kata Rio Febri Fahlevi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/5/2023).
Dalam kegiatan tersebut Divisi Data, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Henny Afriana juga menyampaikan terkait tujuan pemilih lapas yang belum terdaftar di DPS.
Dari tujuh orang itu, lima orang di antaranya belum ada NIK atau tidak terdata dan dua orang NIK tertera atas orang lain.
Satu di antaranya atas nama Reskyando yang NIKnya tertera atas nama Firdaus.
Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) PIAK, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bangka Barat Asrin Utiarahma mengatakan, bahwa sudah dilakukan pengecekan biometrik terhadap Reskyando dan Firdaus adalah orang yang sama.
Setelah dikonfirmasi yang bersangkutan mengakui bahwa Reskyando merupakan nama alias.
Menanggapi hal tersebut perwakilan Rutan Mentok menyampaikan bahwa dalam putusan pengadilan tertera atas nama Reskyando.
Untuk mengatasi permasalah ini, Rio Febri Fahlevi menyampaikan akan berkoordinasi dan melakukan penelusuran dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Muntok yang telah memberikan keputusan inkrah atas hukuman terhadap Reskyando serta pihak Kepolisian Bangka Barat yang telah melakukan BAP terhadap atas nama Reskyando.
“Kami melakukan koordinasi dengan pihak PN dan kepolisian guna mengantispasi jika warga binaan tersebut telah bebas dari hukuman,” ungkapnya.
“Kemudian hari mencalonkan diri menjadi calon anggota DPRD baik tingkat RI, provinsi maupun kabupaten/kota. Jika warga tersebut mencalonkan diri bisa dijerat dengan pasal 520 undang-undang 7 tahun 2017 karena pemalsuan dokumen,” ucap Rio Febri Fahlevi. (Bangkapos.com/Yuranda).
Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2023/05/09/tujuh-warga-binaan-rutan-muntok-belum-terdaftar-di-dps-dua-diantaranya-tertera-nik-orang-lain