“Makanya ini perlu kita bahas secara intens agar semua berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kita harus bahas secara menyeluruh, supaya nantinya masing-masing organisasi perangkat daerah itu bisa optimal,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Bapemperda bersama tim eksekutif kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, telah berjalan selama dua tahun.
Saat ini pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan evaluasi kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Kotawaringin Timur. Hasil evaluasi tersebut menjadi bahan masukan dalam pembahasan.
Evaluasi dilakukan dengan pemetaan urusan pemerintahan yang menghasilkan perlu penataan kembali kelembagaan yang telah dibentuk dengan menyelaraskan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi antar perangkat daerah yang berdekatan sifat bidang tugasnya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah yang menyebutkan bahwa evaluasi perangkat daerah dilakukan dua tahun setelah pemerintah daerah melakukan penataan struktur perangkat daerah baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan dan/atau pengurangan jumlah perangkat daerah atau unit kerja pada perangkat daerah.
}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: https://kalteng.antaranews.com/berita/633591/tujuh-perangkat-daerah-pemkab-kotim-akan-naik-tipe