PENGADILAN di Colorado, Selasa (31/10) WIB, akan menyidangkan gugatan yang menuntut agar Donald Trump dilarang mencalonkan diri di Pemilu Amerika Serikat (AS) 2024 dengan alasan dia telah melanggar sumpah saat memicu kerusuhan di Washington.
Kasus itu, yang merupakan satu dari sejumlah upaya mencegah mantan presiden AS itu mencalonkan diri kembali, kemungkinan akan harus diputuskan oleh Mahkamah Agung AS.
Gugatan yang diajukan oleh Colorado by Citizens for Responsibility and Ethics (CREW), watchdog asal Washington, mengklaim Trump tidak bisa mencalonkan diri lagu sebagai Presiden AS akibat serangan terhadap gedung Capitol oleh para pendukungnya pada 6 Januari 2021.
Sumber: https://mediaindonesia.com/internasional/625788/trump-digugat-agar-tidak-bisa-calonkan-diri-di-pemilu-as