TEMPO.CO, Jakarta – Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) keberatan dengan rencana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK mempercepat masa sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam putusan soal batas usia minimal capres dan cawapres. Mereka menilai percepatan masa sidang tidak akan memberikan kesempatan maksimal kepada para pelapor untuk menjabarkan laporan mereka.
“Kami sangat keberatan jika belum apa-apa Ketua MKMK sudah menetapkan akhir masa sidang harus selesai tanggal 7 November 2023, padahal MKMK memiliki jadwal waktu sidang untuk 1 bulan lamanya hingga akhir November 2023,” kata Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI, Petrus Selestinus melalui keterangan resminya, Rabu 1 November 2023.
Petrus mengatakan, alasan MKMK mempercepat persidangan adalah untuk mengejar waktu tahapan pemilu tidak dapat dibenarkan. Karena MKMK harus cermat dalam membuktikan adanya pelanggaran etik hakim konstitusi saat memutus perkara 90/PUU-XXI/2023.
“Secara hukum putusan MK dimaksud telah kehilangan sifat final dan mengikat, (jika ada) hakim yang melanggar ketentuan pasal 17 ayat (5) UU Kekuasaan Kehakiman,” kata Petrus.
“Itu berarti tahap dimana putusan Hakim Konstitusi untuk perkara No.90/PUU-XXI/2023, serta merta tidak sah, sekaligus mengugurkan hak Gibran Rakabuming Raka. Karenanya KPU harus mengembalikan berkas pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kepada Partai Koalisi untuk mengganti Cawapres dan mendaftar ulang,” tambahnya.
Alih-alih mempercepat putusan MKMK, Petrus menilai lebih baik menunda satu tahapan proses Pemilu 2024, demi menghormati proses hukum.
“Kondisi MK kini membutuhkan kesabaran semua pihak dengan segala konsekuensi termasuk menunda satu tahapan proses pemilu, demi menghormati proses hukum di MKMK,” katanya.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memastikan pihaknya akan segera mengambil putusan soal dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi tersebut. Dia menyatakan putusan itu akan diambil pada 7 November 2023. Dengan demikian, agenda persidangan akan dilakukan secara maraton.
“Putusan insya Allah tanggal 7 (November 2023). Cuma 8 hari ini (persidangan),” kata Jimly saat sidang pemeriksaan perkara etik hakim konstitusi, dikutip melalui siaran YouTube Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, batas waktu penggantian Capres-Cawapres 8 November
Iklan
Sumber: https://nasional.tempo.co/read/1791230/tpdi-tak-sepakat-mkmk-percepat-masa-sidang-lebih-baik-tunda-tahapan-pemilu