TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Komplotan Residivis Curanmor atau pencurian kendaraan bermotor ditangkap oleh Tim Buser Satreskrim Polres Kotim, Kalimantan Tengah.
Beberapa pelaku terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki oleh petugas, lantaran mencoba kabur saat akan ditangkap.
Keempat pelaku tersebut berinisial M, NS, A, dan MD. Pasalnya, kawanan ini sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Hal itu dikatakan Kasatreskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Jumat (2/6/2023).
“Keempat orang ini adalah Residivis Curanmor, ada yang sudah 2 kali sampai 3 kali keluar masuk penjara. Karena melakukan perlawanan saat penangkapan, maka kami lakukan tindakan tegas terukur,” katanya.
Dia menjelaskan, keempat pelaku ini ditangkap usai kembali melakukan pencurian 2 unit sepeda motor di Kecamatan Cempaga, pada Selasa (23/5/2023) lalu.
Awalnya, aparat kepolisian menerima laporan dari dua korban, yakni Ariyandi dan Bahtiar, yang mengaku kehilangan kendaraan berupa motor vixen dan motor CRF. Kedua laporan tersebut diterima dalam rentang waktu yang tak selisih jauh.
Berdasarkan laporan tersebut aparat kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan dan mendapati Komplotan Curanmor tersebut di wilayah Kota Sampit.
Para pelaku yang tak sadar bahwa gerak-geriknya telah dipantau akhirnya diringkus oleh aparat di sekitar Bundaran Tidar.
“Setelah kami lakukan pengembangan, rupanya keempat orang ini sudah melakukan aksi di 5 TKP berbeda, tapi untuk saat ini kami fokus pada TKP yang sudah ditemukan barang bukti (BB) dan tersangkanya, selanjutnya kami akan lakukan pengembangan untuk laporan lainnya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, dalam melakukan aksinya keempat penjahat tersebut bersama-sama menuju wilayah yang menjadi sasarannya pada tengah malam.
Kemudian, mereka mencari sasaran kendaraan yang diparkir di luar rumah.
Keempat penjahat tersebut saling berbagi tugas, ada yang bertugas mengawasi lingkungan dan bertugas mengeksekusi.
Dengan menggunakan alat berupa kunci T, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan korbannya.
Adapun, kini keempat pelaku telah diamankan di Polres Kotim beserta BB, setelah sempat mendapat perawatan di RSUD dr Murjani Sampit atas luka tembak di kaki mereka.
Atas perbuatan yang telah mereka lakukan, ke empat pelaku yang kini sudah resmi berstatus sebagai tersangka tersebut dijerat petugas dengan pasal 364 ayat 1 ke 3 dan ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Akan tapi, dengan catatan kriminal mereka sebagai residivis, hukuman keempat pelaku akan ditambah sepertiga dari putusan pengadilan. (*)
Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/06/02/tim-buser-polres-kotim-bekuk-komplotan-residivis-curanmor-coba-kabur-kaki-pelaki-didor-polisi