SAMPIT – Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memperoleh program asimilasi rumah.
Kalapas Kelas IIB Sampit Agung Supriyanto mengatakan dasar pemberian asimilasi kepada WBP tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022.
“Tentang penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat narapidana dan anak dalam rangka pencegahan,penanggulangan penyebaran Covid-19,” jelasnya, Selasa 27 September 2022.
Lanjutnya, program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya, ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui. Mereka yang mengikuti program asimilasi rumah saat ini adalah menjalani sisa masa hukumannya di rumah.
“Ketiga WBP ini telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif serta telah melalui berbagai tahapan yang telah ditentukan. Sehingga berhak mendapatkan program asimilasi rumah” tuturnya.
Sementara Pembimbing Kemasyarakatan (PK) BAPAS Sampit mengatakan pihaknya telah kepada menjelaskan mengenai ketentuan dan kewajiban yang harus dilakukan dan larangan selama menjalani program asimilasi rumah kepada WBP tersebut.
Apabila mereka tidak dapat menjalankan ketentuan dan melakukan pelanggaran selama menjalani program asimilasi rumah, maka pihak BAPAS dapat mengajukan pencabutan SK Asimilasi Rumah.
“Bahkan kami dapat mengembalikan yang bersangkutan ke dalam Lapas untuk menjalani sisa pidananya atau bisa ditambah pidana baru apabila yang bersangkutan melakukan pelanggaran tindak pidana baru” pungkasnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/09/27/tiga-orang-wbp-lapas-sampit-mendapat-asimilasi-rumah