JAKARTA, KOMPAS.com – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan tidak akan menonaktifkan NIK milik warga bila tak ada laporan yang masuk.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman, Rabu (17/5/2023).
“Selama tidak ada laporan, kami tidak bisa melakukan penonaktifan NIK secara sepihak. Jadi harus ada laporan yang masuk, baru kami proses,” ujar dia di Jakarta.
Oleh karena itu, Nurrahman tak menampik ada segelintir warga yang masih beralamat di Jakarta Selatan tetapi sudah tidak tinggal lagi di lokasi tersebut.
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/17/18422681/tidak-sepihak-penonaktifan-nik-di-jaksel-hanya-jika-ada-laporan-dari