SAMPIT— Wakil Ketus Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Bima Santoso, meminta Dinas Perhubungan (Dishub) agar melakukan penertiban terhadap sejumlah parkir yang diduga liar di dalam kota sampit.
Hal ini disampaikan karena, dinilai lokasi parkir maupun aktivitas perparkiran di beberapa titik wilayah perkotaan tersebut merupakan parkir liar yang kian meresahkan warga masyarakat.
“Aktivitas mereka kian meresahkan masyarakat, sehingga hal ini perlu ketegasan instansi terkait untuk menindaknya. Agar aksi mereka tidak meresahkan masyarakat saat beraktivitas,” jelas Bima, Senin (18/4).
Bima juga menegaskan,beberapa kawasan yang seharusnya dilakukan penertiban yakni di kawasan taman kota sampit, termasuk dekat dengan wahana bermain anak-anak dan di sejumlah pertokoan,apotek,serta rumah makan.
Bahkan selain itu, dia juga menekankan, Satpol PP maupun Dinas Perhubungan harus lebih aktif di lapangan dalam rangka meningkatkan pengawasan maupun penindakan terhadap parkir ilegal tersebut.
“Penindakan tersebut diharapkan agar dapat menertibkan parkir liar tersebut, hal ini juga untuk mengantisipasi bocornya retribusi untuk daerah. Sehingga perlu untuk dilakukan penindakan di lapangan,” tandasnya. (*)
Editor: Desi Wulandari
Sumber: https://www.infoindonesia.id/read/2022/04/18/14833/Tertibkan-Parkir-Liar-di-Sampit