BORNEONEWS, Sampit – Tersangka pencurian perangkat fotografi berinisial IP alias Ilham (30) yang diringkus jajaran Polsek Ketapang beberapa waktu lalu, ternyata pernah tersandung kasus hukum pada 21 Juli 2017.
Dia ditangkap jajaran Polres Kotim karena menjadi polisi gadungan hingga melakukan pemerasan terhadap korbannya.
“Pelaku merupakan residivis kasus pemerasan dengan memanfaatkan seragam Satpol Air Polres Kotim di wilayah perairan,” ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Ketapang, Kompol Samsul Bahri, Selasa, 5 April 2022.
Seragam polisi yang digunakannya tersebut didapat dengan cara mencuri. Setelah itu, digunakannya untuk memeras seorang warga yang saat itu membawa kayu olahan untuk membangun rumah menggunakan perahu kelotok.
Sehingga, korban melaporkan hal tersebut kepada aparat kepolisian, hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Namun, hukuman beberapa tahun penjara yang diterima pelaku tidak membuatnya jera. Hingga kembali berulah dan dapat kami tangkap,” kata Samsul.
Ilham sendiri melakukan pencurian terhadap sejumlah perangkat fotografi, yang nilainya mencapai Rp 60 juta. Namun belum sempat menjual hasil curiannya, pelaku keburu tertangkap oleh Polsek Ketapang.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.