SAMPIT, Sampit – Fredy Susanto mengaku baru sekitar 3 hari sebelum ditangkap petugas kepolisian menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Itu karena sudah ketagihan dan tidak bisa menahannya hingga dirinya membeli lagi. Namun ujungnya, dia harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi.
Senin, 25 April 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Sabtu, 19 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Dermaga Mang Jani, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 1 paket dengan berat 0,19 gram, sebuah ponsel dan bong atau alat hisab sabu.
Menurut tersangka, dirinya membeli sabu tersebut bukan kali pertama namun itu dilakukannya sudah yang keenam kalinya. Meski demikian, semua itu diakuinya untuk dikonsumsi sendiri.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/261958-tersangka-ini-sebut-gunakan-sabu-karena-ketagihan-lagi