SAMPIT – Pengurus Koperasi Produksi Hidup Lestari (PHL) Desa Jatiwaringin, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, mengklarifikasi permasalahan undangan fasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, terkait dugaan pengalihan lahan melalui permohonan 160 orang masyarakat desa setempat.
Pihak koperasi PHL juga dengan tegas mengungkapkan, bahwa asal dari lahan untuk membangun perkebunan kelapa sawit pada lahan LU 2 dan lahan cadangan seluas ± 696 hektare, yang bermitra dengan PT Surya Inti Sawit Kahiripan (SISK) Group, terletak di SP 7H Desa Jatiwaringin, merupakan kawasan yang disahkan oleh pemerintah.
“Akta Pendirian Koperasi Produksi Hidup Lestari Nomor : 301/BH/DK-PM/2004 tertanggal 10 Agustus 2004, disahkan oleh Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : 299/BH/DK/PM/3/VIII/2004 tertanggal 10 Agustus 2004,” jelas Ketua Koperasi PHL Kotim Arnolus Nomnafa, kepada media ini, Senin 17 Oktober 2022.
Menurutnya, Dinas Perkebunan Pemprov Kalteng menindaklanjuti surat atas nama Achmad Buasan, selaku kuasa dalam pokok surat perihal mohon bantuan fasilitasi terkait dugaan pengalihan lahan tidak dapat menguraikan secara jelas apa kapasitas agenda klarifikasi permasalahan secara legal standing.
Apa lagi 160 masyarakat Jatiwaringin usai melakukan pertemuan bersama Plt Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rizky R Badjuri menyatakan, kehadiran masyarakat bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara masyarakat dengan Koperasi PHL.
Dijelaskan, Koperasi PHL adalah suatu Badan Hukum yang berbentuk Koperasi dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
“kami Pengurus Koperasi PHL membantah dengan tegas terkait dugaan pengalihan lahan oleh Pengurus Koperasi. Bahwa perlu di ketahui 160 orang anggota koperasi yang telah dikeluarkan dari koperasi telah menjual/mengalihkan lahannya kepada orang lain,” terangnya.
“Artinya hak-haknya di dalam koperasi otomatis berubah kepada pemilik yang baru, maka anggota yang telah menjual lahannya tidak dapat menuntut haknya sebagai anggota koperasi, karena salah satu syarat menjadi anggota koperasi yaitu mempunyai lahan plasma,” sambung Armol.
Untuk itu, terhadap sertifikat yang dimiliki anggota yang telah dikeluarkan dari koperasi diragukan keabsahannya. “Bagaimana bisa lahan yang sudah dijual kepada orang lain bisa diterbitkan sertifikat di atasnya,” ucapnya.
Armol menambahkan, berdasarkan Surat Bupati Kotawaringin Timur tertanggal 26 November 2021, Nomor : 500/607/EK/XI/2021, Perihal : Permasalahan Koperasi PHL yang pada pokoknya menerangkan bahwa Koperasi PHL sesuai surat ijin KemenkumHam Nomor : AHU-0001834.AH.01.28 Tahun 2020 dan NIK : 6216160090020 adalah koperasi yang legalitasnya diakui dan sah.
“Koperasi PHL dibawah kepemimpinan Rahman tidak diakui oleh Dinas Koperasi dan UMKM, apa bila Koperasi yang di ketuai Rahman keberatan dan merasa dirugikan kita persilahkan menempuh jalur hukum ke pengadilan,” paparnya.
Sebab, permasalahan lahan LU 2 masih dalam proses ditingkat Kasasi di Pengadilan Negeri Sampit antara Koperasi PHL yang diwakili oleh Pengurus Koperasi PHL Arnolus Nonnafa sebagai Penggugat, melawan JOHANSYAH, dan kawan-kawan sebagai Para Tergugat dengan Nomor Perkara : 4/Pdt.G/2021/PN.Spt tanggal 14 Oktober 2021 Juncto Nomor : 110/PDT/2021/PT.PLK tanggal 30 Desember 2021.
Minimnya pemahaman atau pengetahuan masyarakat tentang peraturan perkoperasian dan hukum yang berlaku di Indonesia, membuat masyarakat bertindak dengan semaunya tanpa dasar hukum yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lain.
“Mohon kepada pihak yang mempunyai kepentingan baik di dalam maupun diluar lahan LU 2 agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berlaku di Indonesia,” tutupnya. (ilm).
(Visited 64 times, 64 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/10/17/terkait-tudingan-dugaan-pengalihan-lahan-696-hektare-begini-klarifikasi-koperasi-phl/