Terkait Larangan Ekspor Rotan, Petani Curhat ke DPRD Kotim 

Terkait Larangan Ekspor Rotan, Petani Curhat ke DPRD Kotim 

SAMPIT – Para petani rotan di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mendatangi DPRD setempat berkaitan dengan adanya larangan ekspor hasil hutan yakni rotan.

Untuk saat ini Pemerintah Pusat masih memberlakukan larangan ekspor rotan, akibatnya masyarakat petani rotan yang susah payah membudidayakan rotan itu terkesan sia-sia, lantaran dianggap rotan itu merupakan hasil hutan yang tidak boleh dijual beli atau diganggu. Namun dalam perjalanannya saat ini masih ada para petani rotan yang menggeluti usaha tersebut.

“Saya mengadu ke dewan supaya kami para petani ini bisa diperhatikan, pasalnya sejak ada nya larangan ekspor rotan ini kami selalu di sebut pencuri hasil hutan yang katanya itu tumbuhan hutan padahal rotan itu adalah budidaya ditanam oleh orang tua kami yang tumpang sari dengan tanaman karet,” kata petani rotan, Juhran kepada Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie, Kamis 21 Januari 2021.

Baru-baru ini sejumlah gudang rotan sudah ada yang di polis line dengan alasan bahwa perbuatan masyarakat yang menjual beli rotan itu merupakan perbuatan yang melawan hukum.

“Saya merasa miris dengan pemberlakuan sistem ini, daerah lain contohnya di Pontianak mereka leluasa saja mengirim jual beli rotan atas dasar ada nya pengakuan dari kepala daerah bahwa itu hasil budidaya,” tandasnya.

Juhran berharap kepada para wakil rakyat di Kotim supaya bisa mencari solusi terbaik untuk para petani rotan di daerah, supaya tidak lagi berbenturan dengan aparat penegak hukum. “Baru-baru ini sudah ada rekan kami yang masuk bui karena rotan, oleh sebab itu jangan sampai para petani yang hanya ingin menjual hasil rotannya justru masuk bui lagi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kotim Dra. Rinie mengatakan, dirinya selaku pimpinan DPRD setempat dalam hal ini akan menampung aspirasi dan disarankan kepada petani untuk membuat laporan tertulis ke lembaga dewan disertai dengan data pendukung.

“Saya siap menindaklanjuti hal ini dan nanti bersama Komisi yang membidangi yaitu komisi II, kalaupun harus kita adakan rapat dengar pendapat ya kita agendakan. Dan yang pasti kami menunggu laporan resmi biar bisa kami pelajari dan di tindaklanjuti,” sebutnya. (im/beritasampit.co.id).

.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID