SAMPIT, Palangka Raya – Hairani alias Anang dituntut pidana penjara selama 7 tahun dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 12,6 gram.
“Dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut (JPU) Riwun Sriwati. Rabu, 27 April 2022
Mendengarkan tuntutan dari jaksa, terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa Hairani ditangkap polisi pada 6 Januari 2022 saat sedang menunggu pembeli di sebuah barak Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu, timbangan digital, handphone, sendok sabu, dan satu unit mobil jazz.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/262165-terduga-pengedar-sabu-ini-dituntut-7-tahun-penjara