SAMPIT, Sampit – Junaidi alias Junai (30) dan Tami (27) dituntut pidana selama 10 bulan atas kasus pencurian buah kelapa sawit.
Pria yang nengaku sudah pernah dua kali melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal kelompok tani Gapoktanhut Bagendang Raya ini dianggap bersalah oleh jaksa.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” tukas Jaksa I Made Gunadi, Selasa, 19 April 2022
Dari fakta di sidang terungkap bahwa mereka mencuri buah sawit itu rencananya untuk dijual lagi, dan uanganya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa pada Sabtu, 25 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/261318-terduga-pencuri-sawit-di-gapoktanhut-bagendang-raya-dituntut-10-bulan-penjara