SAMPIT, Palangka Raya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Aditya Rahman, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 270,67 gram.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun kepada terdakwa Aditya Rahman dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” Kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Boxgie Agus Santoso pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 8 Juni 2022
Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Aditya pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 3 miliar subsider subsider 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan jaksa, Aditya Rahman ditangkap polisi pada 17 Januari 2022 di Jalan Usman Harun, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu, sebuah plastik dan telepon genggam.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/266278-terdakwa-sabu-ratusan-gram-divonis-6-tahun-penjara