SAMPIT, Palangka Raya – Rito Susanto dan Ali Zainal dua terdakwa sabu hampir seberat 1 Kilo Gram dituntut pidana penjara selama 13 tahun di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
“Menuntut, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rito Susanto dan Ali Zainal selama 13 tahun, denda Rp 3 Miliar subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mazsaman Ali saat membacakan amar tuntutannya.
Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan waktu untuk penasehat Hukum Ipik Harianto mengajukan nota pembelaan atau peldoi pada sidang berikutnya.
Rabu, 22 Juni 2022 dalam dakwaan jaksa jika terdakwa Rito Susanto dan Ali Zainal ditangkap oleh kepolisian Polda Kalteng, Jumat 14 Januari 2022 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Dari tangan kedua terdakwa, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 995,66 gram, handphone, serta kendaraan bermotor yang digunakan.
Berdasarkan pengakuannya keduanya, Rito Susanto dihubungi oleh Ali Zainal, yang menanyakan ketersediaan paket sabu seberat 1 Kg.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267835-terdakwa-sabu-hampir-1-kg-dituntut-13-tahun-penjara