BORNEONEWS, Sampit – Muhammad Akbar (19), terdakwa kasus penggelapan ponsel dan sepeda motor dituntut selama 15 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP atau sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata jaksa Rahmi Amalia berdasarkan data terhimpun, Rabu, 23 Februari 2022.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan mengaku menyesal. Namun, jaksa tetap pada tuntutannya.
Usai sidang itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Abdul Rasyid menunda sidang pekan mendatang dengan agenda vonis.
Perbuatan terdakwa berawal pada Sabtu, 6 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIB saat bertemu korban di Taman Kota Sampit. Setelah itu tersangka pergi meninggalkan korban ke arah Jalan Jenderal Sudirman Sampit.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB mereka bertemu lagi. Karena hari hujan, korban tersangka diajak ke TKP. Di situ motor dan ponsel korban dipinjam hingga akhirnya dibawa kabur.
Adapun kejahatan itu dilakukan pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Karang Taruna, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Baca berita selengkapnya di Borneo News.