SAMPIT, Sampit – Tajar (46), petani sawit yang menghabisi nyawa H Hadi Suwarno Warisman alias Warno dituntut pidana penjara selama 20 tahun penjara oleh jaksa, Rahmi Amalia.
“Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 340 KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” kata jaksa, Senin, 30 Mei 2022.
Selama proses sidang, kata jaksa, tidak ada alasan pemaaf dan pembenar yang dapat menghapus perbuata terdakwa, dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban dilakukan secara sadis dan membuat luka mendalam bagi keluarga korban.
Ia melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Poros Tumbang Koling -PT HSL Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/265330-terdakwa-kasus-pembunuhan-dituntut-20-tahun-penjara