Dikatakan terdakwa, dihadapan majelis hakim dan jaksa, diamankan pihak kepolisian bersama rekannya Iyan dan bosnya Zainudin.
Adapun kayu itu diakui dibeli dari masyarakat sekitar, namun yang membelinya saat itu pemilik kayu, Zainudin.
“Untuk dipergunakan sebagai apa oleh Zainudin kayu itu saya kurang tahu persis,” tukasnya.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Kamis, 21 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Anjar Soegianto Km 1 Desa Tumbang Sangai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 197 keping kayu ilegal jenis ulin yang diangkut oleh tersangka dengan menggunakan pikap jenis Mitsubhisi L300 dengan nomor polisi DA 8452 PW.
Adapun ukuran kayu yang diamankan dari terdakwa tersebut, 10x10x200 cm sebanyak 107 potong dan ukuran 5x10x200 cm sebanyak 90 potong.
Saat ditanya faktur angkutan kayu olahan sebagai dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan, tersangka yang merupakan warga asal Jalan Cukro Kusomo, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Banjar Baru, Kalimantan Selatan itu tidak bisa menunjukkan, dan diakui kayu itu diangkut tanpa dokumen. (NACO/B-7)
Baca berita selengkapnya di Borneo News.