SAMPIT, Sampit – Tajar (46), terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap H Hadi Suwarno Warisman alias Warno. Tajar kemudian divonis 20 tahun penjara.
“Menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Darminto Hutasoit, Kamis, 23 Juni 2022.
Vonis yang dijatuhkan hakim itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, Pasal 340 KUHP.
Atas vonis itu, pria yang sebelumnya beraktiitas sebagai petani sawittampak pasrah menerima, meski harapannya memohon keringanan dari tuntutan jaksa tidak dikabulkan hakim. Begitu juga dengan jaksa menerima.
Terdakwa dianggap hakim terbukti melakukan perbuatannya pada Rabu, 9 Maret 2022 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Poros Tumbang Koling -PT HSL Desa Tumbang Koling, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Ia melalukan perbuatannya lantaran kesal dengan korban yang tidak membayar upahnya bekerja memupuk dan membersihkan sawit.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/267933-terbukti-melakukan-pembunuhan-berencana-petani-sawit-ini-divonis-20-tahun-penjara