Temukan ASN Pemkab Kotim Manipulasi Absensi, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Hangus

Temukan ASN Pemkab Kotim Manipulasi Absensi, Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Hangus


TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ditemukan pelanggaran disiplin oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait manipulasi absensi atau perekaman kehadiran yang kini menggunakan teknologi online.

Sekda Kotim Fajrurrahman mengatakan, hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin oleh beberapa ASN, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak (tekon).

Hasilnya, diperoleh keterangan bahwa terdapat manipulasi absensi pada aplikasi I-Personal dan melakukan absensi tak sesuai dengan fakta kehadiran dengan alat bantu aplikasi lain.

“Seperti yang diketahui sekarang untuk perekaman kehadiran ASN itu menggunakan teknologi. Dan ditemukan adanya ASN yang memanfaatkan teknologi itu sedemikian rupa. Jadi, misalnya yang harusnya mereka hadir di tempat kerja tapi dengan memanfaatkan teknologi dia mempunyai kemampuan untuk melakukan perekaman kehadiran tanpa hadir di tempat kerja dan tidak pada waktu yang tepat,” tuturnya, Senin (18/9/2023).

Tegasnya dari pelanggaran yang dilakukan maka dikenakan sanksi administatif. Mengacu pada SE yang disebutkan di atas, apabila masih ditemukan ASN yang melakukan manipulasi absensi, maka akan ditegakkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Yakni penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administrative berupa pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 0 persen kepada yang bersangkutan dan atasan langsung (verifikator) masing-masing.

“Atau bisa disimpulkan bahwa jika ditemukan kembali pelanggaran disiplin berupa manipulasi absensi maka TPP dari ASN yang bersangkutan hangus,” jelasnya.

Menurut Fajrurrahman, pembina ASN di Kotim ini melanjutkan, dengan hasil pemeriksaan tersebut pihaknya telah memberikan peringatan kepada sejumlah ASN yang melanggar disiplin dengan memanipulasi absensi.

Sehubungan dengan itu pula, pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), untuk meningkatkan pengawasan dan pembinaan secara berjenjang terhadap ASN yang bekerja di OPD masing-masing.

Serta, melakukan verifikasi ulang terhadap absensi ASN dan menolak perekaman kehadiran yang tidak sesuai dengan fakta. Instruksi ini disampaikan melalui SE Sekda Kotim nomor 800/827/BKPSDM-PKAP/VIII/2023.

“Kami telah instruksikan seluruh OPD agar melakukan pengawasan secara ketat, jadi absensi itu tidak hanya berupa teknologi tapi juga mengecek kehadiran dari yang bersangkutan di kantor. SE itu mempertegas pengawasan atau monitoring yang dilakukan OPD terhadap ASN masing-masing, setelah ditemukannya penyalahgunaan teknologi untuk melanggar disiplin pegawai,” jelasnya.

Disisi lain, pihaknya menyadari penggunaan teknologi online ini tidak efektif dilaksanakan di wilayah-wilayah yang sulit terjangkau jaringan internet atau blank spot.

Fajrurrahman menyebutkan, pihaknya pun telah melaksanakan rapat terkait hal tersebut dan diputuskan bagi OPD yang berada di wilayah blankspot akan diberikan dispensasi.

“Kalau di daerah-daerah yang jaringan internetnya tidak mendukung masih ditoleransi, ini pun sudah kami rapatkan. Tapi, daerah yang seperti itu jumlahnya sedikit. Kebanyakan di dalam kota yang sudah terjangkau jaringan internet, yang seperti ini jelas tidak ada dispensasinya,” tegasnya. (*)




Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/09/18/temukan-asn-pemkab-kotim-manipulasi-absensi-pembayaran-tambahan-penghasilan-pegawai-hangus

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID