BORNEONEWS, Sampit – Iwan Setiawan (40) harus berurusan dengan hukum karena menambang Zirkon, namun dari penambangan itu tidak hanya Zirkon yang didapatnya namun juga emas.
Menurut tersangka dirinya mendapatkan Zirkon itu dengan membelinya dari masyarakat yang dengan harga per kilogramnya Rp7.000 hingga Rp 8.500.
Kemudian Zirkon itu oleh tersangka dicuci dan ada kandungan emas yang didapat dari tambang ilegal tersebut.
“Zirkon itu dicuci dan disaring dengan karpet,” ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Kandungan emas itu nantinya akan tertandak dalam karpet itu sementara itu pasir terbawa aliran air.
Oleh tersangka kemudian Zirkon itu akan dijual lagi dengan harga Rp 11.000 per kilogramnya sementara itu emas dijual dengan harga Rp700 ribu per gram.
“Tidak ada izin saya melakukan kegiatan tersebut,” ucap tersangka. Jumat, 4 Februari 2022 terungkap kalau tersangka diamankan, Sabtu 4 Desember 2021 di Jalan Codra Km 28 RT 13 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)
Baca berita selengkapnya di Borneo News.