KLIK.SAMPIT— FM (27) merupakan warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga telah mencabuli adik iparnya sendiri.
Peristiwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur terjadi pada pada Minggu, (30/10) sekitar pukul 19.30 WIB lalu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Baamang AKP Beno Hertanto mengatakan bahwa kini pihaknya sudah di amankan guna lidik lebih lanjut.
“Ya kami sudah mengamankan pelaku,” ujarnya pada (15/11).
Kejadian tersebut terungkap ketika korban memberitahukan kepada kakaknya tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh suami kakaknya yakni FM. Korban menerangkan kepada kakaknya bahwa telah dicabuli oleh FM sebanyak enam kali.
Selanjutnya PS menanyakan kepada suaminya apakah benar dirinya telah melakukan aksi asusila kepada adiknya, namun FM saat itu menjawab tidak ada dan langsung diusir oleh PS.
Kemudian pada Minggu, (13/11) kembali mendatangi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya dan memohon agar permasalahan tersebut tidak diperpanjang.
“Namun pihak keluarga tidak terima dan keberatan sehingga melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.(KLIK-RED)
Sumber: https://www.klikkalteng.id/baca/2022/11/15/71712/tak-kuat-menahan-nafsu-pria-di-sampit-ini-cabuli-adik-ipar