Tak Kapok di Bui, Wanita Residivis Narkoba di Murung Pudak Tabalong Kembali Dibekuk Polisi

Tak Kapok di Bui, Wanita Residivis Narkoba di Murung Pudak Tabalong Kembali Dibekuk Polisi


TRIBUNKALTENG.COM, TANJUNG – Wanita residivis narkoba berinisial DN (36) warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, sepertinya tak kapok masuk bui merasakan dinginnya lantai penjara. Lantaran terlibat kasus serupa.

Dirinya dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tabalong tiba saat kedapatan memakai narkotika jenis sabu.

Barang bukti sempat dibuang saat polisi menggerebek dan memeriksa di rumahnnya.

Hal itu dikatakan Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Dia menjelaskan, DN diamankan terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal,” ungkap Iptu Sutargo, Jumat (26/5/2023).

Saat Polisi mendatangi kediaman DN di Desa Maburai, DN yang saat itu membukakan pintu terlihat gelisah dan mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

Setelah ditanyakan, DN juga mengakui bahwa saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya.

Saat itu ia sedang menggunakan barang haram tersebut dan membuang sisa barang yang diduga sabu tersebut dan barang bukti lainnya ke saluran pembuangan air pencucian.

Akibat perbuatannya, saat ini DN pun diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan berupa sebungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,07 gram, sebungkus plastik klip berisi tujuh bungkus plastik klip, 1 unit handphone warna biru, 1 potongan selang kecil warna hijau, 1 kotak rokok warna kuning, 2 korek api gas warna merah dan jingga, 1 pipet kaca patah, 2 sedotan plastik, dan 3 tutup botol yang sudah dilubangi. (*)

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Residivis Perempuan di Desa Maburai Tabalong Diamankan Usai Gunakan Narkoba dan Buang Barang Bukti, 

 




Sumber: https://kalteng.tribunnews.com/2023/05/26/tak-kapok-di-bui-wanita-residivis-narkoba-di-murung-pudak-tabalong-kembali-dibekuk-polisi

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID