23 Mei 2022 21:33 WIB
Kemendagri sebut banyak nama di KTP berkonotasi negatif
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Pemerintah membuat aturan baru terkait penamaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Beberapa aturan itu yakni minimal dua kata, maksimal 60 huruf, dan tidak berkonotasi negatif.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menyebut banyak nama nyeleneh di KTP.
“Banyak pula nama yang bertentangan dengan norma kesusilaan, contoh Pantat, Aurel Vagina, Penis Lambe. Ada juga nama yang merendahkan diri sendiri dan bisa menjadi bahan perundungan, contoh Erdawati Jablay Manula, Lonte, Asu, Ereksi Biantama,” kata Zudan melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/5/2022).
Merasa Bukan Kewajiban, FPI Baru Tak Daftarkan Diri ke Pemerintah
Zudan mengatakan bahwa nama yang berkonotasi negatif hanya akan memberikan dampak buruk di masa yang akan datang.
“Nama-nama yang bermakna negatif, bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan akan menjadi beban pikiran terhadap perkembangan anak sampai ia dewasa, seumur hidup, bahkan sampai dia berketurunan,” ujarnya.
NIK Jadi NPWP, DPR: Harus Jamin Keamanan Data Pribadi Warga
Sumber: https://m.jitunews.com/read/149822/tak-boleh-ada-nama-pantat-ereksi-di-ktp-kemendagri-jadi-beban-anak-sampai-dewasa