JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah berencana menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada tahun 2023.
Dengan begitu, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki dua nomor berbeda untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, adanya pemanfaatan NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat.
“Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi,” kata Neilmaldrin dalam siaran pers, Jumat (10/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/06/10/133400226/tahun-depan-nik-jadi-npwp-ditjen-pajak-jamin-bayar-pajak-jadi-lebih-mudah