JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan kembali tata cara pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online bagi wajib pajak orang pribadi.
Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Perusahaan Masuk Bursa Mohammad Ishaq Ibrahim mengatakan pemadanan NIK-NPWP dapat dilakukan wajib pajak orang pribadi dengan cara mengakses laman DJP Online.
“Di DJP Online akan ada notifikasi Pemadanan NIK – NPWP. Caranya mudah dengan login memakai akun masing-masing,” katanya dalam live di akun Youtube KPP Perusahaan Masuk Bursa, dikutip pada Jumat (17/3/2023).
Sumber: https://news.ddtc.co.id/tahapan-cara-padankan-data-nik-npwp-secara-online-cek-di-sini-46515