JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak tetap dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Hal tersebut dapat dilakukan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
“Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif …, Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).
Jika telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (kaw)
Sumber: https://news.ddtc.co.id/sudah-pakai-nik-begini-skema-penghapusan-npwp-orang-pribadi-penduduk-46212