Sudah Pakai NIK, Begini Skema Penghapusan NPWP Orang Pribadi Penduduk

Sudah Pakai NIK, Begini Skema Penghapusan NPWP Orang Pribadi Penduduk

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen pajak tetap dapat menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk. Hal tersebut dapat dilakukan meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai NPWP.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) PP 50/2022, penghapusan NPWP orang pribadi penduduk dilakukan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Dalam hal wajib pajak orang pribadi penduduk tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif …, Nomor Induk Kependudukan dinonaktifkan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (5) PP 50/2022, dikutip pada Senin (6/3/2023).

Jika telah memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah tersebut tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (kaw)


Sumber: https://news.ddtc.co.id/sudah-pakai-nik-begini-skema-penghapusan-npwp-orang-pribadi-penduduk-46212

Leave a Reply

Copyright © 2023 Sampit

BERITA

KONTAK

ABOUT

SAMPIT.ID adalah portal agregasi berita tentang kota Sampit (Kotawaringin Timur).

email: [email protected]

STAY CONNECTED

Copyright 2016-2022 Sampit.ID