RILISID, Kotawaringin Timur — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sampit menerima seekor burung elang bondol dari warga, pada Kamis (9/6/2022).
Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit Muriansyah mengatakan burung elang bondol tersebut sempat dipelihara oleh warga bernama Ade Mulyasari.
Menurutnya, satwa yang dilindungi itu dalam kondisi terawat. Diperkirakan burung masih remaja dan masih sehat.
“Burung sudah dirawat sekitar dua tahun dan didapat dari teman orangtuanya. Diserahkan karena kasihan dan baru tahu kalau burung elang termasuk jenis burung yang dilindungi undang-undang,” terang Muriansyah.
Ia mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menyerahkan satwa liar yang sempat dipelihara dengan sukarela.
“Apabila ada memelihara satwa liar yang dilindungi undang-undang seperti owa-owa, kukang, kucing hutan, beruang madu, dan lainnya, segera menyerahkannya kepada petugas. Dan apabila melihat satwa liar semisal beruang madu dan orangutan di kebun atau ladang, segera melapor pada petugas,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengingatkan warga agar tidak menangkap apalagi membunuh satwa liar yang dilindungi undang-undang.
“Karena selain sangat berbahaya, juga bisa kena sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Hal ini sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (*)
Editor : Segan Simanjuntak
Sumber: https://www.rilis.id/Daerah/Berita/Sudah-Dipelihara-2-Tahun-Seekor-Elang-Bondol-Akhirnya-Diserahkan-ke-BKSDA-Sampit-GHwbyAn