Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak.
Jakarta (ANTARA) – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan bahwa penerapan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan memperluas basis data pajak melalui pencatatan transaksi ekonomi.
“Semua transaksi yang menggunakan NIK diharapkan dapat tercatat. Jadi kita lebih mudah membandingkan pelaporan dan pembayaran pajak oleh wajib pajak,” katanya dalam Podcast Cermati yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Ia menyebut saat ini banyak aktivitas ekonomi yang dilakukan tanpa tercatat termasuk transaksi wajib pajak dengan perbankan luar negeri sehingga menyulitkan pengawasan pembayaran pajak.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3171497/staf-ahli-menkeu-penerapan-nik-jadi-npwp-perluas-basis-data-pajak