SAMPIT, Sampit – Hendi Harsono (22) sopir pikap yang “cabut nyawa” 4 orang dalam kecelakaan lalu lintas dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu.Lintas dan Angkutan Jalan,” kata hakim dalam amar putusannya.
Terdakwa juga didenda Rp 5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Atas vonis itu jaksa Rosgian Agan dan terdakwa menyatakan menerima.
Dari fakta sidang, kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Minggu, 16 Januari 2022 sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 58, Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Korban yang tewas akibat kecelakaan itu yakni Leurensius Audi, Julin, M Noval Syah dan Nunik Purwaningsih, korban meninggal di lokasi kejadian.
Kejadian itu berawal, terdakwa berangkat dari Sukamandang menuju Sampit membawa mobil pikap di suruh belanja oleh bosnya, namun saat di perjalanan terjadi kecelakaan hingga menyebabkan 4 korban meninggal dunia.
Sumber: https://www.borneonews.co.id//berita/263421-sopir-pikap-yang-cabut-nyawa-4-orang-dihukum-2-tahun-penjara