Laporan : Ifan Saluki
Editor : YR
GORONTALO [kabarpublik.id] – Pemerintah Pusat memberlakukan kebijakan baru dalam sistem kpembelian minyak goreng jenis curah di tengah masyarakat.
Dimana kebijakan itu mulai disosialisasikan pada Senin (27/6/2022) dan berlangsung selama dua pekan terakhir ini. Setelah tuntas disosialisasikan, maka nantinya pemerintah mewajibkan warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi bila hendak membeli minyak goreng curah.
Di samping wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang notabene berfungsi menunjukkan status vaksinasi Covid-19 seseorang, Pemerintah juga membatasi pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kilogram untuk satu NIK per hari.
Melalui kebijakan baru ini, Pemerintah menjamin warga bisa memperoleh minyak goreng curah sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.
Wakil Ketua DPRD Bone Bolango ZAINUDIN PEDRO BAU meragukan kebijakan baru pemerintah pusat bakal berjalan mulus.
“Kebijakan ini tentunya sangat memberatkan masyarakat bawah untuk memperoleh salah satu bahan sembako tersebut. Hal ini menurut saya, disebabkan berbagai faktor antara lain tingkat kemampuan masyarakat yang tidak merata soal teknologi hingga struktur perdagangan di tengah masyarakat,” ujar Pedro, Jumat (01/07/2022)
Ketua Golkar Bone Bolango Ini mengatakan, tidak semua masyarakat menggunakan ponsel pintar atau smartphone. Sejalan dengan kondisi itu, belum semua wilayah terkoneksi dengan jaringan internet layanan telekomunikasi yang baik. Dan tentunya ini akan ada banyak kendala nantinya.
“Kalau harus menunjukkan aplikasi itu saya pikir akan semakin ribet. Tapi kalau hanya menggunakan NIK atau KTP, mungkin sedikit lebih mudah,” katanya
Walau diprediksi bakal mengalami berbagai kendala, lanjut PEDRO, penerapan kebijakan baru ini mumpuni untuk meminimalisir praktik penyelewengan jual-beli minyak goreng curah.
Dimana penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan NIK ini akan membantu pemerintah mengawasi rantai penjualan minyak goreng curah. Mulai dari tingkat produsen, distributor, pedagang dan pengecer hingga konsumen.
Untuk itu, Pedro meminta Pemda Bone Bolango segera menggelar sosialisasi sistem baru jual-beli minyak goreng curah ini secara lebih masif.
“Tapi belum tau apakah juknisnya sudah ada di daerah atau belum karena ini kebijakan pemerintah pusat,” tuturnya.
Bukan hanya itu saja, dirinya juga mengingatkan agar kebijakan penerapanya harus lebih humanis dan tidak menyulitkan masyarakat perlu diperhatikan, jangan sampai kebijakan menyulitkan rakyat.
“Khususnya bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi,” tandasnya #[KP]
Post Views:
9
Sumber: https://kabarpublik.id/soal-beli-minyak-goreng-curah-pakai-aplikasi-peduli-lindungi-ini-tanggapan-pedro-bau/2022/07/02/