RADAR JOGJA – Kepala Disdikpora DIJ Didik Wardaya menuturkan modus siswa nebeng kartu keluarga sah. Selama siswa tersebut berada dalam zonasi sekolah kurang lebih satu tahun. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB.
Pernyataan ini guna menanggapi hasil temuan ORI Perwakilan DIJ. Bahwa ada orangtua yang menitipkan anaknya kepada sanak saudara. Melalui kartu keluarga agar masuk dalam zonasi sekolah.
Didik memastikan sistem seleksi calon siswa berlaku ketat. Salah satunya melalui sistem pelacakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Guna memastikan calon siswa telah berdomisili sekurangnya satu tahun dalam zonasi sekolah.
“Dalam aturan Menteri ada, sebenarnya aturan Permendikbud itu bahwa anak tinggal di satu wilayah paling kurang 1 tahun, dan itu kemudian dinyatakan sesuai dengan NIK,” jelasnya dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (27/9).
Didik memastikan pelaksanaan PPDB 2022/2023 berjalan lancar. Terbukti dari data sistem NIK. Seluruh calon siswa telah tinggal atau berstatus penduduk dalam zonasi sekolah rentang satu tahun terakhir.
Disatu sisi Didik mengakui adanya kelemahan dari sistem ini. Berupa benturan dengan kebijakan terkait perwalian. Sewajarnya tidak hanya titip tapi wali juga bertanggungjawab terhadap anak.
“Kalau kedepan perwalian disesuaikan peraturan pemerintah tentang wali jadi kurang nyambung, karena perwalian bukan tinggal di satu tempat titip KK tapi tanggungjawab terhadap anak itu. Perlu dilakukan evaluasi, mudah-mudahan aturan menteri disesuaikan juga,” katanya.
Senada, Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi juga memiliki argumen yang sama. Bahwa nebeng kartu keluarga adalah sah. Ini karena sudah tertuang dalam aturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Walau begitu, Pemkot Jogja telah berpesan kepada panitia PPDB. Agar melakukan seleksi secara mendetil. Termasuk validasi calon siswa tinggal saat ini.
“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena ketentuannya boleh. Hanya memang kita serahkan ke panitia untuk seleksi benar-benar. Kami sudah diskusi dengan (Dinas) Dukcapil dan pendidikan (Dinas Pendidikan),” ujarnya. (Dwi)
Sumber: https://radarjogja.jawapos.com/jogja-raya/2022/09/27/disdikpora-siswa-nebeng-kartu-keluarga-sah/