JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan sebanyak 57,3 juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga saat ini, dari target sekitar 69 juta.
“Kami coba melakukan pemadanan NIK dan NPWP supaya dapat digunakan oleh sistem yang akan kami implementasikan pada tahun depan,” ucap Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa bulan Mei 2023 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (23/5).
Baca Juga :
Sebanyak 19 Calon Anggota DK OJK Lolos Seleksi Tahap II
Dia menegaskan pihaknya terus berusaha untuk melakukan integrasi NIK dengan NPWP bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Adapun pemadanan dilakukan dengan berbagi data dan informasi mengenai penduduk Indonesia dari Ditjen Dukcapil dengan informasi terkait wajib pajak yang terdapat di Ditjen Pajak.
Baca Juga :
Lagi, Pemerintah Tambah Objek Pajak Digital
Dengan demikian, diharapkan data di kedua instansi bisa segera terintegrasi agar tidak terdapat permasalahan saat implementasi NIK sebagai NPWP.
Halaman Selanjutnya….
Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara
Sumber: https://koran-jakarta.com/sinergi-ditjen-pajak-dukcapil-sekitar-57-3-juta-nik-terintegrasi-dengan-npwp