SAMPIT – Seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai pedagang nasi berinisial SH (53), harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya seberat 2,74 gram, di jalan Penjaitan Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 6 September 2021, sekitar pukul 14.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Kasat Resnarkoba AKP. Syaifullah menerangkan, kasus ini terungkap menindaklanjuti informasi warga tentang peredaran narkoba di sekitar wilayah Jalan Penjaitan Kota Sampit.
Kemudian anggota Satnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang sedang berada di dalam warung.
“Setelah kita amankan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup dan ditemukan 1 bungkus sabu yang berada di dalam tas selempang warna ping. Semua barang bukti yang ditemukan dikuasai oleh terlapor,” kata Syaifullah.
Berdasarkan pengakuan dari terlapor, barang haram tersebut bukan miliknya, melainkan hanya barang titipan dari orang lain.
“Yang bersangkutan ini mengaku sudah 3 kali mendapatkan dititip barang itu dari orang,” ujarnya.
Kini terlapor beserta barang bukti 1 bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 2,74 gram 1 buah Handphone dan 1 buah tas selempang warna ping telah diamankan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Terlapor ini kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Syaifullah. (Cha/beritasampit.co.id).
.fb-background-color {
background: !important;
}
.fb_iframe_widget_fluid_desktop iframe {
width: 100% !important;
}