Merdeka.com – Menonaktifkan Nomor Penghasilan Wajib Pajak (NPWP) kini bisa dilakukan secara online. Terobosan tersebut memudahkan masyarakat karena tidak lagi wajib mendatangi kantor pelayanan pajak (KPP).
Meskipun demikian, tidak semua kelompok masyarakat bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP ini. Beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan menonaktifkan di antaranya telah meninggalkan Indonesia secara permanen.
Kemudian, bagi perempuan yang sudah menikah, dan wajib pajak dengan NPWP ganda juga disetujui untuk melakukan penonaktifan. Selain itu, penonaktifan juga berlaku bagi pemegang NPWP yang telah meninggal dunia.
Berikut merdeka.com, merinci cara menonaktifkan NPWP secara online:
1. Mengisi formulir penghapusan NPWP melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di laman Ditjen Pajak.
2. Mengunggah dokumen melalui aplikasi e-Registration. Dokumen yang dimaksud akan berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi pemohon.
3. Jika dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan surat elektronik. Namun, apabila dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
4. Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP bisa diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
2 dari 2 halaman
Berkas yang Harus Disiapkan oleh Pemohon
Bagi WP (Wajib Pajak) meninggal wajib disiapkan surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia.
Kemudian, untuk WP yang meninggalkan Indonesia secara permanen seperti dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Sementara untuk bendahara pemerintah harus disiapkan dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara.
Selanjutnya, untuk WP dengan NPWP ganda harus dipersiapkan surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki.
Sementara bagi WP Perempuan yang sudah menikah diwajibkan menyiapkan fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami.
Terakhir untuk WP Badan harus menyiapkan, dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[idr]
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/simak-cara-lengkap-non-aktifkan-npwp-dan-syarat-harus-disiapkan.html