SAMPIT – Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan menerapkan sanksi adat bagi oknum yang membuang sampah sembarangan di wilayahnya. Sanksi adat itu saat ini tengah proses perumusan oleh pihak yang bersangkutan.
“Sekarang masih tahap perumusan. Dalam minggu ini diperkirakan selesai,” kata Camat MBK Eddy Hidayat Setiadi, Rabu 24 Agustus 2022.
Perumusan sanksi adat itu dilakukan oleh Dewan Adat Dayak (DAD), Damang dan Mantir. Dalam hal ini mereka menetapkan sanksi yang akan diberikan kepada oknum yang dinilai melanggar. Tentunya sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
“Dalam sanksi adat itu satuannya yaitu kati ramu. Dimana dalam satu kati ramu itu Rp 250 ribu. Namun dalam penetapannya, tergantung kesalahannya disidang nanti diputuskan. Kalau tidak sanggup bayar denda, bisa diganti dengan hukuman sosial contohnya ikut kerja 2 hari di mobil pengangkut sampah,” ujarnya Eddy.
Namun sebelum sanksi ini diterapkan,terlebih dulu akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayahnya. Dengan tujuan agar masyarakat mengerti bahwa ada sanksi bagi mereka yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Ditegaskan kembali oleh mantan Camat Seranau itu, sebenarnya sanksi ini tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.
“Sekarang sudah mulai kami sosialisasikan sanksi adat itu. Setidaknya sosialisasi akan kami lakukan sekitar dua bulan. Setelah itu baru diterapkan sanksinya. Kami imbau jika sudah diterapkan hati-hati membuang sampah, harus pada tempatnya,” tutupnya.
(dev/matakalteng.com)
Sumber: https://www.matakalteng.com/daerah/kotawaringin-timur/2022/08/24/siap-siap-pembuang-sampah-sembarangan-harus-kerja-jadi-pengangkut-sampah