SAMPIT – Sengketa lahan antara Alpin Laurence Cs dengan Hok Kim alias Acen belum juga tuntas, pasalnya Alpin yang merupakan pengusaha asal Bandung itu ogah hadir, padahal dirinya sudah diberi waktu selama lima hari sejak kuasa hukumnya bersepakat dengan Acen pada pertemuan sebelumnya Jumat, 29 Juli 2022.
Namun sampai pada hari yang ditentukan Rabu, 3 Agustus 2022, Alpin Cs tidak juga hadir, Alpin hanya berkirim surat kepada Damang Cempaga Hulu, Duwin bahwasanya dalam kesibukan sehingga tidak bisa menghadiri mediasi yang sebelumnya sudah disepakati oleh kuasa hukumnya Mambang Tubil dan utusannya Adi.
Sehingga dalam mediasi yang langsung dihadiri Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim, Untung TR bersama dengan Wakil Ketua DAD Kotim lainnya itu menyepakati bahwa operasional kebun tersebut harus dilakukan sehingga kelompok preman yang beberapa hari terakhir menghentikan operasional di kebun itu tidak bisa lagi secara sepihak menghentikannya.
Dalam mediasi dibuat kesepakatan bersama dan itu tertuang dalam berita acara. Namun sayangnya pihak dari Alpin Cs menolak untuk menandatangani, karena mereka tidak berwenang untuk mengambil keputusan.
“Kami tidak akan tanda tangan kesepakatan itu apapun dasarnya,” kata Fendi salah satu perwakilan Alpin Cs di lokasi.
Fendi bersama dengan 15 orang rekannya sudah hampir sepekan ini ditugaskan di kebun tersebut. Mereka menghentikan semua operasional karyawan di lokasi. Tidak hanya itu truk bermuatan buah dan kendaraan lainnya ikut mereka tahan
Fendi menegaskan mereka bukanlah kelompok preman sebagaimana banyak tudingan. Mereka ditugaskan secara khusus untuk di lokasi itu oleh Alpin Cs.
Mereka menyebutkan keberadaanya ditugaskan untuk menjaga kebun tersebut dan memastikan tidak ada aktivitas di kebun yang sedang bermasalah antara Acen dan Alpin
“Kami punya surat tugas dan kami ada melaporkan Polres Kotim mengenai keberadaan kami ini, kenapa kami disangka preman. Sebelumn masuk kami sudah ada pemberitahuan,” tegas Fendi.
Fendi menegaskan ketidakhadiran Alpin, kuasa hukumnya Mambang Tubil dan Agi itu dirinya tidak mengetahui secara persis. Tapi dirinya segera berkoordinasi terkait kesepakatan mengizinkan adanya aktivitas di perkebunan
”Supaya mereka besok bisa datang (Alpin Cs) karena mereka ini (Acen) kerja. Ini keputusan Damang dan sebagai orang Dayak kami menghargai,” tegas Fendi.
Sementara itu kuasa hukum Acen, Hilda Handayani menegaskan keputusan pertemuan itu yakni operasional kebun dan belum ada keputusan yang membatalkan kepemilikan kebun tersebut Acen sebagai pemilik yang sah. “Kami sepakat agar jalan yang ditempuh ini harus melalui proses hukum adat,” singkatnya.
Menurutnya jika masih ada pihak yang masih menghalangi operasional kebun itu maka mereka tidak segan-segan menyeret kelompok itu ke ranah pidana.
“Pihak lain tidak bisa memaksa menghentikan pekerjaan dan atau mengambil buah selama belum ada keputusan mengenai kepemilikan lahan tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Acen sempat meringkuk di penjara selama 60 hari setelah dilaporkan Alpin Cs di Polda Kalteng atas dugaan kasus penggelapan dalam pengelolaan kebun di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, namun Acen kini hirup udara bebas lantaran penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa untuk melengkapi barang bukti dalam kasus itu.
(naco).
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/08/03/setelah-diberi-waktu-pengusaha-asal-bandung-yang-klaim-lahan-di-cempaga-hulu-mangkir/