SAMPIT – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali meringkus terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial EM (53).
Penangkapan pria 52 tahun tersebut di Jalan Eks Sarpatim RT 13 RW 05 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu Kotim tersebut berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson mengatakan penangkapan yang di lakukan pada selasa 20 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB lalu berawal dari laporan masyarakat bahwa terduga pelaku sering mengedarkan Narkotika.
“Ada laporan masyarakat terkait peredaran Narkotika, dan kami langsung melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang di maksud,” kata Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson saat dikonfirmasi, Rabu 21 September 2022.
Dari hasil penyelidikan kata Uberson, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang di simpan di jendela samping rumah yang di bungkus dengan tissu warna putih dengan berat 0,56 gram.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terduga pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,56 gram,” kata Uberson.
Uberson menambahkan, selain mengamankan pelaku dan 2 paket sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 botol plastik warna putih bertuliskan hernalife, satu buah ponsel dan uang tunai Rp2,5 juta.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku di jerat dengan pasal 114 (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Syauqi).
(Visited 5 times, 5 visits today)
Sumber: https://beritasampit.co.id/2022/09/21/sering-edarkan-sabu-sabu-pria-53-tahun-ini-diciduk-polisi/