BORNEONEWS, Sampit – Seorang laki-laki bernama Sunta Gunawan alias Sunta dituntut selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara atas kasus sabu.
Selain itu, Jaksa Arie Kesumawati juga menuntut terdakwa dengan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika,” ucap jaksa, Rabu, 8 Desember 2021.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Jumat, 8 Oktober 2021 sekitar pukul 09.15 WIB di Jalan Anjar Sugianto Km 28, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 2 paket sabu, 1 set alat hisab dan sebuah tas kecil.